Perlindungan Hukum Merek

Merek yang terdaftar tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali.

Post Image
ilustrasi-merek-produk-bisnisukm.com

Saya memiliki perusahaan dan telah mendaftarkan merek dari produk perusahaan saya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Namun pendaftaran tersebut ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama untuk terbitnya sertifikat merek. Yang saya ingin ketahui sampai berapa lama produk perusahaan saya terlindungi? Bentuk perlindungan hukumnya seperti apa? Mohon penjelasannya?

Yudhi di Kalimantan Timur

Jawaban:

Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek yang terdaftar tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang kembali.

Apabila sebuah merek sudah terdaftar maka otomatis telah mendapatkan perlindungan hukum dan orang lain tidak dapat menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemilik. Jika ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan merek Anda, maka Anda dapat melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata kepada pihak tersebut karena telah melakukan pelanggaran hak merek.



Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.