Tata Cara Penanganan Perkara oleh KPPU

Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, akan melakukan proses penanganan perkara. Bagaimana proses penanganan perkara oleh KPPU? Berikut ketentuannya:

Post Image
kppu.go.id

Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, akan melakukan proses penanganan perkara. Bagaimana proses penanganan perkara oleh KPPU? Berikut ketentuannya:

Adapun tata cara penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebagai berikut:

1. Penanganan dilakukan setelah adanya laporan (berasal dari adanya laporan dari pihak pelapor) baik dari masyarakat ataupun setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha

2. Kemudian dilakukan monitoring dalam jangka waktu 90 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari. Laporan bisa dihentikan jika kurang lengkap dan atau laporan tidak jelas

3. Selanjutnya pemberkasan dilakukan jika data lengkap untuk menilai layak tidaknya untuk diteruskan ke gelar laporan, yang dilakukan dalam 30 hari. Akan tetapi Pemberkasan dihentikan jika dokumen pendukung kurang lengkap

4. Selain itu gelar laporan dilakukan jika laporan atau dokumen pendukung sudah lengkap yang dilakukan selama 14 hari untuk menilai layak tidaknya untuk diteruskan ke Pemeriksaan Pendahuluan. Gelar laporan dihentikan apabila tidak layak dan atau dokumen pendukung kurang lengkap

5. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan jika ditemukan bukti awal yang dilakukan dalam waktu 30 hari. Sebaliknya jika laporan Tidak Terbukti dalam hal ini Terlapor tidak terbukti Bersalah atau tidak cukup bukti maka Pemeriksan dihentikan dan berkas laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan diarsipkan. Oleh karena itu apabila Laporan Terbukti dalam hal ini Terlapor terbukti bersalah, maka laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan dilanjutkan. Selanjutnya jika Terlapor terbukti bersalah tapi menerima saran dari KPPU maka pemeriksaan dihentikan dan dilakukan Monitoring untuk melihat perubahan perilaku Terlapor

6. Monitoring Perubahan Perilaku dilakukan dalam waktu 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai keputusan Komisi. Apabila setelah Monitoring perilaku Terlapor Berubah maka pemeriksaan selesai. Namun apabila setelah monitoring perilaku Terlapor Tidak berubah maka proses dilanjutkan pada Pemeriksaan Lanjutan. Serta apabila Terlapor berkeberatan atas laporan hasil pemeriksaan Pendahuluan maka diperbolekan untuk menolak dan melakukan pembelaan

7. Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Terlapor dapat mengajukan pembelaan dengan menunjukan saksi, ahli, dan bukti-bukti lain, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Setelah selesai Pemeriksaan Lanjutan, Sidang Majelis dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan. Sejak pelaku usaha menerima Pemberitahuan Putusan dan melaporkan  pelaksanaannya kepada Komisi maka Pelaku usaha wajib melaksanakan putusan dalam 30 hari. Setelah pemberitahuan putusan. Monitoring Pelaksanaan Putusan dilakukan maka dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari

8. Pada tahap pemeriksaan atas keberatan pelaku usaha pada putusan tersebut maka Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan. Apabila Terlapor menerima Putusan tersebut, Terlapor Melaksanakan putusan KPPU secara sukarela atau melalui eksekusi Pengadilan Negeri

9. Jika pelaku usaha keberatan atas putusan tersebut dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri maka dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 14 hari. Putusan harus dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dalam waktu dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima. Jika tidak ada keberatan lagi, maka putusan Komisi Persaingan Usaha Tersebut telah mempunyai hukum tetap.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.