Tentang Pemberhentian Prajurit dengan Tidak Hormat

Baru-baru ini mungkin anda melihat atau mendengar tentang terjadinya penganiayaan atau kekerasan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada warga sipil. Sehingga tidak segan-segan memprotes keras perbuatan TNI tersebut dan menuntut untuk memberhentikannya dengan tidak hormat dari keprajuritan. Bagaimana ketentuan mengenai prajurit dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan? Berikut diuraikan:

Post Image
Ilustrasi - mik-news.blogspot.com

Baru-baru ini mungkin anda melihat atau mendengar tentang terjadinya penganiayaan atau kekerasan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada warga sipil. Sehingga tidak segan-segan memprotes keras perbuatan TNI tersebut dan menuntut untuk memberhentikannya dengan tidak hormat dari keprajuritan. Bagaimana ketentuan mengenai prajurit dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan? Berikut diuraikan:
 
TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
 
Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Keprajuritan karena:

1. dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

2. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Pemberhentian terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
 
Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI  terdiri atas:

a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;

b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;

c. dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan;

d. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya;

e. meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama dengna melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;

f. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi;

g. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau

h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.