Lewat 40 Tahun, Dapatkah Dituntut?
Saya ingin bertanya, dapatkah seseorang dituntut di mana kejadiannya sudah berlalu lebih dari 40 tahun. Kejadian ini menimpa orang dekat keluarga kami, yang saat ini sedang disidik polisi atas tindakannya mengambil benda milik orang lain. Sebagai informasi benda tersebut dahulu tidak ada yang mengakui. Mohon jawabannya.
Redaksi yang terhormat,
Saya ingin bertanya, dapatkah seseorang dituntut di mana kejadiannya sudah berlalu lebih dari 40 tahun. Kejadian ini menimpa orang dekat keluarga kami, yang saat ini sedang disidik polisi atas tindakannya mengambil benda milik orang lain. Sebagai informasi benda tersebut dahulu tidak ada yang mengakui. Mohon jawabannya.
Gustiawan di Jakarta
Jawaban:
Tidak dapat dituntut karena sudah daluwarsa atau lewat waktu yang merupakan salah satu alasan menghapus kewenangan menuntut dalam perkara pidana.
Dengan daluwarsa maka hapuslah kewenangan untuk menuntut seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Tenggang daluwarsa mulai berlaku sejak hari setelah perbuatan dilakukan. Perihal daluwarsa ini dapat anda lihat pada tips hukum dengan link ini (tentang-daluwarsa-tindak-pidana)
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
