Alasan Penetapan Dismissal
Apakah anda pernah mendengar tentang penetapan dismissal dalam suatu pengadilan Tata Usaha Negara? Bagaimana penetapan disimissal tersebut? Apa alasan-alasan sehingga dikeluarkan penetapan dismissal? Berikut diuraikan:
Apakah anda pernah mendengar tentang penetapan dismissal dalam suatu pengadilan Tata Usaha Negara? Bagaimana penetapan disimissal tersebut? Apa alasan-alasan sehingga dikeluarkan penetapan dismissal? Berikut diuraikan:
Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan, yang diberikan melalui penetapan. Dalam proses penelitian itu, Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan memutuskan dengan suatu Penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Alasan-alasan yang dapat dipakai untuk melakukan dismissal terhadap gugatan yaitu:
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan. Pokok gugatan adalah fakta yang dijadikan dasar gugatan. Atas dasar fakta tersebut Penggugat mendalilkan adanya suatu hubungan hukum tertentu, dan oleh karenanya mangajukan tuntutan.
2. Syarat-syarat gugatan TUN (Pasal 56 UU PTUN) tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat.
5. Gugatan diajukan sebelum waktunya, atau telah lewat waktunya.
Terhadap Penetapan dismissal dapat diajukan perlawanan kepada PTUN dalam tenggang waktu 14 hari setelah ditetapkan. Perlawanan tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka Penetapan dismissal gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut cara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
