Tentang Residivis

Mungkin anda sering mendengar tentang residivis. Apa sebenarnya residivis tersebut? Berikut ketentuannya.

Post Image

Mungkin anda sering mendengar tentang residivis. Apa sebenarnya residivis tersebut? Berikut ketentuannya:

Residivis atau pengulangan tindak pidana merupakan apabila seseorang sudah dijatuhi hukuman perihal suatu kejahatan, dan kemudian, setelah selesai menjalani hukuman, melakukan suatu kejahatan lagi.  Akibat dari residivis tersebut bahwa hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat, yaitu dapat melebihi hukuman maksimum.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dianggap sebagai residivis yaitu:

1. Pelakunya adalah orang yang sama

2. Terulangnya tindak pidana dan untuk tindak pidana terdahulu telah dijauhi pidana oleh suatu keputusan hakim

3. Si pelaku sudah pernah menjalani hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhkan terhadapnya

4. Pengulangan terjadi dalam waktu tertentu

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.