Alasan Gugatan NO

Gugatan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk Varklaart (NO). Tahukah anda mengapa suatu putusan dinyatakan NO?

Post Image
ISTIMEWA

Gugatan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk Varklaart (NO). Tahukah anda mengapa suatu putusan dinyatakan NO?

Berikut alasan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO):

1. Gugatan tidak berdasarkan hukum, artinya gugatan yang diajukan oleh penggugat Harus jelas dasar hukumnya dalam menuntut haknya. Jadi kalau tidak ada dasar hukumnya maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.

2. Gugatan tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung yang melekat pada diri penggugat. Tidak semua orang yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung melekat pada dirinya, kecuali diberikan kuasa.

3. Gugatan kabur (obscuur libel), artinya posita dan petitum dalam gugatan tidak saling mendukung atau dalil gugat kontradiksi, mungkin juga objek yang disengketakan tidak jelas, dapat pula petitum tidak jelas atau tidak dirinci tentang apa yang diminta.

4. Gugatan prematur. Gugatan yang belum semestinya diajukan karena ketentuan undang-undang belum terpenuhi misalnya utang yang diminta belum jatuh tempo.

5. Gugatan nebis in idem. Gugatan yang diajukan oleh penggugat sudah pernah diputus pengadilan yang sama dengan objek sengketa yang sama dan pihak-pihak yang bersengketa juga sama orangnya.

6. Gugatan error in persona atau gugatan salah orang.

7. Gugatan yang telah lampau waktu (daluwarsa) adalah gugatan yang diajukan oleh penggugat telah melampaui waktu yang telah ditentukan undang-undang.

8. Gugatan melanggar kewenangan mengadili (kompetensi absolut maupun relatif) yuridiksi suatu pengadilan.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.