Tata Cara Adopsi Anak

Anda bermaksud mengangkat atau  mengadopsi anak karena anda tidak memiliki keturunan?

Post Image
Ilustrasi (Foto:indonews.org)

Anda bermaksud mengangkat atau  mengadopsi anak karena anda tidak memiliki keturunan? Berikut syarat dan tata cara yang harus anda penuhi, jika bermaksud melakukan pengangkatan anak:

1.      Harus memenuhi syarat-syarat pengangkatan anak. Adapun syarat tersebut yaitu:

-            anak belum berusia 18 Tahun. Anak belum berusia 6  tahun, merupakan prioritas utama. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak

-            merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

-            berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak

-            memerlukan perlindungan khusus. Anak memerlukan perlindungan khusus, berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

2.      Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

-            sehat jasmani dan rohani;

-            berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

-            beragama sama dengan agama calon anak angkat;

-            berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

-            berstatus menikah paling singkat 5 tahun;

-            tidak merupakan pasangan sejenis;

-            tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

-            dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

-            memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

-            membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

-            adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

-            telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;

-            memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

3.      Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.

4.      Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun.

5.      Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukansekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat.

6.      Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh hak-hak sebagaimana anak yaitu nama dari bapak angkat, dan menjadi ahli waris orang tua angkat.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.