Tentang Penggabungan Gugatan
Anda bermaksud melakukan tuntutan hukum dengan melakukan penggabungan gugatan (samenvoeging van vordering).
Anda bermaksud melakukan tuntutan hukum dengan melakukan penggabungan gugatan (samenvoeging van vordering). Penggabungan gugatan merupakan penggabungan dari lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Pada prinsipnya setiap gugatan harus berdiri sendiri. Masing-masing gugatan diajukan dalam surat gugatan yang terpisah secara tersendiri, dan diperiksa serta diputus dalam proses pemeriksaan dan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggabungan gugatan:
1. Terdapat hubungan erat atau hubungan hukum antara gugatan-gugatan yang digabung. Dibolehkan melakukan penggabungan gugatan apabila antara gugatan yang satu dengan yang lain terdapat hubungan erat atau koneksitas.
2. Gugatan yang digabungkan tunduk pada hukum acara yang sama. Meskipun gugatan mempunyai hubungan yang erat, tidak dibenarkan penggabungan beberapa gugatan yang tunduk pada hukum acara yang berbeda. Sehingga penggabungan gugatan hanya dapat dilakukan jika gugatan tersebut tunduk pada hukum acara yang sama.
3. Gugatan tunduk pada kompetensi absolut yang sama. Artinya bahwa gugatan tidak dapat diajukan kepada dua pengadilan yang berbeda. Jadi penggabungan gugatan dilakukan pada pengadilan yang sama.
4. Dalam hal gugatan rekonvensi, maka gugatan rekonvensi tersebut harus ada hubungannya dengan gugatan konvensi. Apabila tidak terdapat hubungan erat antara konvensi dan rekonvensi, penggabungan yang dilakukan tergugat melalui gugatan rekonvensi tidak dibenarkan.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.
