Pemeriksaan Persidangan dalam Gugatan TUN

Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu cara untuk melindungi hak-hak anda yang dirugikan oleh adanya suatu keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

Post Image
Ilustrasi (lawupos.net)

Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu cara untuk melindungi hak-hak anda yang dirugikan oleh adanya suatu keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Ada beberapa tahap pemeriksaan apabila mengajukan gugatan ke PTUN:

1. Pemeriksaaan melalui rapat permusyawaratan. Apabila seseorang atau badan hukum perdata mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan TUN yang berwenang yaitu tempat kedudukan tergugat, maka gugatan tersebut akan diperiksa dalam rapat musyawarah oleh ketua pengadilan dan akan diputus melalui penetapan. Penetapan ini akan diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan.

2. Pemeriksaan dengan acara singkat. Pemeriksaan ini dilakukan apabila ada perlawanan terhadap penetapan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan maka penetapan batal demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan melalui acara biasa. Terhadap putusan perlawanan tidak dapat diajukan upaya hukum.

3. Pemeriksaan persiapan. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Pemeriksaan persiapan untuk penyempurnaan gugatan berupa perbaikan atau melengkapi gugatan dengan data yang diperlukan. Apabila penggugat tidak menyempurnakan gugatan, maka hakim dapat memberi putusan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum, namun dapat mengajukan gugatan baru.

4. Pemeriksaan dengan acara biasa. Pemeriksaan ini dilakukan sebagaimana acara pengadilan TUN, mulai dari gugatan oleh penggugat, termasuk kedudukan hukum (legal standing) dan kompetensi pengadilan, eksepsi oleh tergugat, pembuktian serta kesimpulan dan putusan pengadilan.

5. Pemeriksaan dengan acara cepat. Apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan cepat. Ketua pengadilan setelah waktu 14 hari harus mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkan permohonan tersebut. Terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.