Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Saat ini saya sedang menerima suatu surat panggilan sebagai saksi oleh kepolisian. Pertanyaan saya, bagaimana jika penyidik kepolisian melakukan pemanggilan terhadap saksi namun saksi tersebut tidak memenuhi panggilan?

Post Image
Penyidikan Kepolisian (mimbarriau.com)

Pengasuh rubrik Konsultasi Hukum yang terhormat,

Saat ini saya sedang menerima suatu surat panggilan sebagai saksi oleh kepolisian. Pertanyaan saya, bagaimana jika penyidik kepolisian melakukan pemanggilan terhadap saksi namun saksi tersebut tidak memenuhi panggilan?

Ade Djani di Kota S

Jawaban:
Penyidik berwenang memanggil saksi ataupun tersangka. Bagi mereka yang dipanggil, wajib memenuhi panggilan tersebut. Setiap pemanggilan yang dilakukan penyidik harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memuat: alasan pemanggilan secara jelas, waktu dan tempat hadir yang ditentukan, nama dan jabatan yang memanggil, nama dan alamat yang dipanggil.

Apabila yang dipanggil, baik saksi atau tersangka, tidak memenuhi panggilan, maka penyidik melakukan pemanggilan kedua. Jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi maka penyidik dapat memerintahkan petugas untuk menghadirkan secara paksa saksi atau tersangka untuk dimintai keterangannya.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi, S.H., M.H.