Banding Karena Pengadilan Tak Berwenang Memutus

Apakah anda bermaksud mengajukan banding terhadap putusan yang menurut anda sangat tidak adil karena kompetensi pengadilan tidak berwenang?

Post Image
Ilustrasi-iyaa.com

Apakah anda bermaksud mengajukan banding terhadap putusan yang menurut anda sangat tidak adil karena kompetensi pengadilan tidak berwenang? Berikut tips mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili pada saat melakukan banding:

1. Anda perlu mengetahui bahwa eksepsi mengenai kewenangan mengadili ada dua macam, yaitu, eksepsi kompetensi relatif dan eksepsi kompetensi absolut. Eksepsi kompetensi absolut mengenai tidak berwenangnnya suatu pengadilan untuk mengadili dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Sementara eksepsi kompetensi relatif merupakan eksepsi tidak berwenangnya suatu pengadilan untuk mengadili dan memutus suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama;

2. Saat mengajukan banding, anda hanya dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Jadi anda harus punya alasan harusnya pengadilan apa yang berwenang terhadap masalah yang dipersoalkan. Misalnya pengadilan agama atau pengadilan tata usaha negara, dan sebagainya;

3. Apabila eksepsi diterima maka eksepsi tersebut merupakan putusan akhir (eind vonnis). Jadi dapat dimintakan kasasi oleh pihak lawan.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.