Bentuk Putusan Praperadilan

Tahukah anda bentuk dan isi praperadilan? Bagi yang belum pernah mengajukan praperadilan tentu belum mengetahui seperti apa isi dari putusan praperadilan.

Post Image
Ilustrasi Hukum (Istimewa)

Tahukah anda bentuk dan isi praperadilan? Bagi yang belum pernah mengajukan praperadilan tentu belum mengetahui seperti apa isi dari putusan praperadilan. Tips di bawah ini mejelaskan tentang bentuk dan isi praperadilan.

Dalam bentuknya, putusan praperadilan  berupa penetapan yang dirangkai menjadi satu dengan berita acara. Bentuk ini dikarenakan pemeriksaan praperadilan dilakukan dengan proses pemeriksaan dengan acara cepat.

Isi putusan praperadilan berupa amar putusan yang berupa pernyataan berisi:
a. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan
c. Diterima atau ditolaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi
d. Perintah pembebasan dari tahanan
e. Perintah dilanjutkan penyidikan atau penuntutan
f.  Besarnya ganti kerugian
g. Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h. Memerintahkan segera mengembalikan sitaan

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.