Bila Rumah Terkena Pelebaran Jalan
Ada pelebaran jalan raya dan halaman rumah saya terkena pelebaran jalan tersebut. Saya menerima SK dari Walikota bahwa tanah milik saya masuk dalam pelebaran jalan.
Mohon penjelasan dari pengasuh Konsultasi Hukum gresnews.com,
Ada pelebaran jalan raya dan halaman rumah saya terkena pelebaran jalan tersebut. Saya menerima SK dari Walikota bahwa tanah milik saya masuk dalam pelebaran jalan. Namun saya belum dapat menerima besarnya ganti rugi yang tercantum di dalam SK tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
Roni di Kota M.
Perlu diketahui bahwa terkait pembebasan tanah, pemerintah punya hak dalam pembebasan halaman rumah anda untuk kepentingan umum seperti jalan raya, namun pemerintah harus memberikan ganti kerugian sesuai nilai tanah dan kerugian atas tanah anda.
Namun, apabila anda tidak menerima besarnya ganti rugi karena tidak sesuai dengan nilai tanah anda, maka SK yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dapat anda gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang terdapat di provinsi tempat anda tinggal.
Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
