Suami Kawin Lagi, Bolehkah Minta Cerai?
Saya adalah seorang Muslim, telah menikah dengan suami saya selama lima tahun. Kami memiliki satu orang anak berumur tiga tahun.
Mohon penjelasan pengasuh rubrik konsultasi hukum gresnews.com.
Saya adalah seorang Muslim, telah menikah dengan suami saya selama lima tahun. Kami memiliki satu orang anak berumur tiga tahun. Akhir-akhir ini suami saya sangat jarang pulang ke rumah. Setelah ditelusuri ternyata suami saya telah menikah lagi. Ini sangat menyakitkan dalam rumah tangga saya, dan tidak dapat saya maafkan lagi. Dapatkah saya mengajukan cerai dengan alasan tersebut? Apakah saya juga dapat mengasuh anak saya yang berumur tiga tahun?
Ibu N di Jakarta
Jawaban:
Alasan suami kawin lagi dalam perceraian memang secara gramatikal tidak terdapat di dalam UU Perkawinan. Namun menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, alasan perceraian adalah suami melanggar Taklil Talak. Sehingga dengan menikah lagi, maka suami anda telah melanggar taklil talak. Sehingga anda dapat mengajukan cerai dengan alasan tersebut.
Karena anak anda belum berumur 12 Tahun, maka menurut undang-undang, sebagai ibu anda memiliki hak untuk mengasuh, memelihara, dan mendidik anak. Sementara nafkah terhadap si anak berada pada suami anda.
Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
