Bebas Sanksi Hukum Saat Mudik

Penggunaan kendaraan bermotor sudah menjadi alat transportasi utama dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali mudik Lebaran.

Post Image
Mudik Lebaran (Portaltiga/Gresnews.com)

Penggunaan kendaraan bermotor sudah menjadi alat transportasi utama dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali mudik Lebaran. Anda mudik dengan menggunakan kendaraan bermotor? Berikut tips hukum agar terhindar dari tilang, dan sanksi hukum jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

1. Periksa surat-surat kendaraan bermotor anda seperti SIM dan STNK. Surat-surat ini menjadi alasan utama anda dikenakan pelanggaran atau kejahatan dalam berkendaraan;

2. Keselamatan Berkendara atau safety riding. Terkait keselamatan dalam mengunakan kendaraan bermotor dan juga kenyamanan pengendara, maka perhatikan keamanan anda dalam berkendara seperti rem, lampu kendaraan, lampu sen, masker, helm standard, dan lainnya;

3. Mengemudi saat badan fit, agar konsentrasi anda lebih fokus. Jika mengantuk lebih baik berhenti sejenak untuk beristirahat;

4. Jangan mengebut dalam berkendara. Kecepatan kendaraan sebaiknya dalam batas di antara 60-80 km/jam. Hal ini agar kendaraan anda masih tetap dalam penguasaan apabila menghadapi situasi tak terduga, seperti jalan berlubang, penyebrang jalan, perbaikan jalan, kendaraan di depan anda berhenti mendadak, dan lainnya;

5. Jangan memuat barang melebihi kapasitas kendaraan, karena hal ini akan membuat ketidakseimbangan dalam berkendara;

6. Jika anda menghentikan atau parkir kendaraan anda maka usahakan keluar dari jalur jalan atau marka jalan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kecelakaan lalu lintas akibat parkir kendaraan bukan di luar jalur jalan, maka kesalahan ada pada kendaraan yang parkir tersebut;

7. Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas.

NUR HARIANDI TUSNI, S.H., M.H.

Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.