Kecelakaan Karena Angkutan Umum Berhenti Mendadak? Ini Hukumnya
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan umum yang berhenti tiba-tiba.
Halo gresnews.com,
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan umum yang berhenti tiba-tiba karena menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak keluar dari jalan raya? Apakah saya selaku pengendara pribadi dapat dipersalahkan?
Dian di Jakarta Selatan
Jawaban:
Berdasarkan UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya, pengemudi kendaraan umum dilarang antara lain memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.
Selain itu Pemberhentian kendaraan juga tidak dapat dilakukan pada tempat yang terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh, dan juga pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta ketertibaan kelancaran lalu lintas.
Dengan demikian apabila terjadi kecelakaan karena angkutan umum berhenti tiba-tiba bukan di tempat yang ditentukan sesuai dengan undang-undang, maka anda dapat menggunakan ketentuan-ketentuan di atas sebagai pembelaan jika sampai terjadi kecelakaan.
Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H
