Sah Tidaknya Tanda Tangan Elektronik
Secara hukum, tanda tangan yang di-scan apabila kedua belah pihak menerima maka dapat dijadikan sebagai bukti yang sah.
Halo gresnews.com. Bagaimana hukumnya mengenai keberadaan tanda tangan yang di-scan dalam suatu transaksi? Apakah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa (manual)? Bagaimana jika orang tersebut tidak mengakui tanda tangan elektronik yang dibuatnya?
Rangga di Bintaro
Jawaban:
Secara hukum, tanda tangan yang di-scan apabila kedua belah pihak menerima maka dapat dijadikan sebagai bukti yang sah. Tanda tangan yang di-scan dikategorikan sebagai tanda tangan elektronik. Dengan demikian maka mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa (manual).
Apabila orang tersebut tidak mengakui tanda tangan elektronik, maka konsekuensinya pihak yang merasa dirugikan atas tidak diakuinya tanda tangan dapat mengajukan bukti lain sebagai pendukung untuk meyakinkan bahwa tanda tangan elektronik tersebut benar telah disepakati bersama dengan alasan-alasan yang ada terkait disepakatinya tanda tangan elektronik tersebut. Selain itu hakim yang akan membuktikan atas keotentikan dari tanda tangan elektronik tersebut. Hal ini akan disesuaikan dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
