Lelang Benda Sitaan Selama Proses Hukum
Namun, dapatkah penegak hukum itu melakukan suatu sitaan terhadap benda
Redaksi yang terhormat,
Saya senang mengikuti perkembangan hukum yang ada sekarang. Aparat penegak hukum seperti di atas angin dalam menegakkan kebenaran.
Namun, dapatkah penegak hukum itu melakukan suatu sitaan terhadap benda yang kemudian dilakukan penjualan dan lelang milik tersangka, padahal proses hukumnya belum berakhir?
Semoga saya mendapatkan pencerahan dari redaksi.
Shinta di Bekasi.
Jawaban:
Sebenarnya benda sitaan walau perkaranya masih dalam tahap proses pemeriksaan, dapat dijual lelang, dengan syarat:
1. Apabila benda sitaan terdiri dari benda yang" mudah rusak" atau busuk;
2. Apabila benda sitan tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Jika biaya penyimpanan benda sitaan akan menjadi terlalu tinggi.
Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi, S.H., M.H.
