Orang Tua & Anak Tidak Akur, Rumah Dijual. Apa yang Harus Diperhatikan Pembeli?
Pertanyaan saya, apakah pembelian terhadap rumah tersebut tidak akan menimbulkan persoalan hukum antara saya selaku pembeli dan orang tua si A nantinya?
Pengasuh rubrik Konsultasi Hukum yang terhormat,
Saya akan membeli rumah kepada sebut saja si A. Rumah yang akan saya beli tersebut masih ditempati oleh si A dan orangtuanya. Namun, saya mendengar kabar si A dengan orang tuanya kurang akur dan sering bertengkar, sehingga dia bermaksud menjual rumah untuk memisahkan diri dari orang tuanya.
Pertanyaan saya, apakah pembelian terhadap rumah tersebut tidak akan menimbulkan persoalan hukum antara saya selaku pembeli dan orang tua si A nantinya?
Ipul di Surabaya
Jawaban:
Berdasarkan permasalahan anda tersebut, mungkin saja akan timbul persoalan antara anda dan orang tua si A. Alangkah baiknya sebelum melakukan pembelian itu, memperhatikan:
Perhatikan apakah rumah tersebut benar-benar milik si A. Pastikan secara benar bahwa objeknya sah menurut hukum milik si A bukan orang tuanya. Hal ini penting, bahwa si A adalah orang yang tepat dan mempunyai hak menjual rumah;
Sebelum anda menandatangani akta jual beli (AJB) sebaiknya anda membuat perjanjian pula dengan si A, agar dilakukan pengosongan terlebih dahulu, atau sesaat setelah dilakukan jual beli segera mengosongkan rumah tersebut. Sebaiknya perjanjian ini dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sehingga menjadi akta otentik;
Anda dapat pula meminta si A beserta orang tuanya membuat surat pernyataan yang isinya si baik A maupun orang tuanya tidak mempermasalahkan terjadinya jual beli rumah tersebut;
Apabila tidak memungkinkan mendapat pernyataan dari orang tua si A karena mungkin tidak mengizinkan si A menjual rumah tersebut, sebaiknya anda harus mengetahui sumber si A memperoleh objek atau rumah tersebut (apakah dari orang tua atau dari jual beli dari pihak lain). Ini untuk memastikan bahwa hubungan orang tua dengan anak terhadap objek benar-benar terpisah, sehingga persoalan hukum di kemudian hari dapat dihindari.
Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
