Kuitansi sebagai bukti

Saya sedang mengalami masalah hukum, berawal dari saya membeli tanah milik sebut saja si A namun jual beli tersebut dilakukan hanya melalui kuitansi dan disaksikan dua orang

Post Image
Kuitansi

Saya sedang mengalami masalah hukum, berawal dari saya membeli tanah milik sebut saja si A namun jual beli tersebut dilakukan hanya melalui kuitansi dan disaksikan dua orang, termaksud pak RT setempat. Di kemudian hari anak si A bermaksud mau mengambil kembali tanah tersebut dengan alasan dia tidak pernah mengetahui telah terjadi jual beli sehingga dia sebagai ahli waris si A berhak atas tanah tersebut.

Bagaimana caranya saya menghadapi orang yang mengaku anak dari si A tersebut apakah bukti kuitansi bisa dijadikan bukti di pengadilan?  Apakah langkah saya gugat ke pengadilan sudah tepat? Terima kasih atas bantuannya.

Adi Irama di Jakarta

Jawaban:
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) alat bukti ada 5 jenis yaitu:

1. Bukti surat
2. Saksi-saksi,
3. Persangkaan-persangkaan,
4. Pengakuan,  dan
5. Sumpah.

Pasal 1867 KUHPerdata merumuskan agar bukti tulisan mempunyai kekuatan hukum, maka haruslah merupakan akta otentik atau akta di bawah tangan. Akta otentik yaitu akta atau keterangan yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan akta di bawah tangan yaitu suatu akta atau keterangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat yang berwenang.

Dengan demikian kuitansi dapat dijadikan bukti tertulis yang sah bahwa saudara telah membeli tanah kemudian dapat dikuatkan oleh dua orang saksi yang melihat peristiwa jual beli tersebut. Mengenai gugatan ke pengadilan, apabila tanah tersebut dalam penguasaan saudara, maka tidak perlu menggugat, biarkan anak dari si A itu yang menggugat, karena di pengadilan siapa yang menggugat maka dia harus membuktikan.

Semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi, S.H., M.H.