Rumah dinas dibeli secara sah, bisakah dibatalkan secara sepihak?

Direksi BUMN yang sekarang bukannya menindaklanjuti SK di atas malah mengeluarkan SK Direksi tahun 2011, yang membatalkan SK Direksi tahun 1965, yang diberlakukan mundur mulai 1965, jadi berlaku mundur 46 tahun yang lalu.

Post Image

KAMI sekeluarga sejak lebih dari 46 tahun yang lalu telah menempati rumah instansi BUMN berdasarkan atas hal sebagai berikut:

Rumah instansi tersebut ditempati Almarhum dan keluarga sejak Almarhum menjabat di Instansi tersebut, mulai dari staff sampai menjadi anggota Direksi.

Rumah instansi tersebut kemudian diperkenankan dijual kepada Almarhum atas dasar  Surat Keputusan Menteri yang membawahi instansi tersebut tahun 1965.

Atas dasar ketentuan point dua diatas, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Direksi BUMN tahun 1965 untuk menjual rumah instansi tersebut kepada Almarhum, ditandatangani oleh tiga anggota Direksi, termasuk Almarhum.

Pembayaran bertahap atas penjualan rumah tersebut sudah dilaksanakan dengan bukti kuitansi yang sah.

Direksi BUMN yang sekarang bukannya menindaklanjuti SK diatas melainkan malah mengeluarkan surat Keputusan Direksi tahun 2011, yang membatalkan surat keputusan Direksi tahun 1965 tersebut, yang diberlakukan mundur mulai tahun 1965, jadi berlaku mundur 46 tahun yang lalu.

Sekarang Direksi instansi tersebut melalui pengacaranya telah memerintahkan kami sekeluarga untuk mengosongkan rumah instansi tersebut atas dasar keputusan yang dikeluarkan sesuai point 5 diatas.

Atas dasar penjelasan diatas:
1. Apakah Keputusan Direksi BUMN tahun 1965 bisa dibatalkan begitu saja oleh Keputusan Direksi yang menjabat sekarang ini?

2. Apakah kasus ini bisa di kriminal kan (dipidanakan), dianggap melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 36 ayat (4) UU. No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman?

Terimakasih atas jawaban pengasuh rubrik konsultasi hukum ini.

* Nama dan alamat pengirim pada redaksi

Jawaban:
Sebetulnya dibutuhkan semua informasi, data dan fakta. Namun pengasuh akan mencoba dengan informasi yang singkat ini, untuk menjawab pertanyaan.

a.   Harus diperhatikan tentang Surat Keputusan Menteri yang membawahi instansi tersebut tahun 1965 dan SK Direksi pada tahun 1965. Apakah dalam keputusan menteri dan SK direksi yang dibuat dimungkinkan suatu peninjauan kembali. Jika tidak ada, patut dipertanyakan dasar SK Direksi yang membatalkan SK Direksi yang lama. SK Direksi yang baru tentu harus mengacu pada suatu keputusan Menteri yang membatalkan keputusan menteri yang lama yang mengizinkan terjadinya proses jual beli rumah tersebut.  

b.   Hal  ini merupakan objek perdata, dikarenakan telah terjadi proses jual beli perumahan yang didasarkan atas keputusan menteri dan SK Direksi. Apalagi bila telah terjadi sertifikasi atas tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh keluarga almarhum. Pengosongan rumah tersebut harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian Semoga menjawab.

Nur Hariandi Tusni, SH., MH.