Murdoko, Ketua DPRD Jateng diperiksa KPK
Murdoko, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.
Jakarta - Murdoko, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.
Murdoko, diperiksa perdana seusai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
"Diperiksa terkait pengembangan penyidikan," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, Selasa (3/4).
APBD Kendal
Sebagaimana diketahui, Murdoko dijadikan tersangka sebagai merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kendal, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro pemerintah Kabupaten Kendal.
Dana kas daerah yang digelapkan itu berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
Kasus korupsi APBD Kendal ini, merupakan pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hendy dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.
