Adakah sanksi memiliki KTP elektronik (e-KTP) ganda?
Namun, seiring dengan diberlakukannya KTP elektronik (e-KTP) oleh pemerintah, larangan kepemilikan e-KTP ganda berikut adanya sanksi pidana dipertegas pemerintah. Saat ini pihak kelurahan rumah saya di Sumedang dan Jakarta sama-sama sedang mempersiapkan e-KTP.
NAMA saya Ratih Suratna, sudah dari bulan Januari 2012 lalu saya suka sekali membaca portal hukum dan politik gresnews.com. Menurut saya, berita-beritanya variatif, serta banyak kanal-kanal interaktif yang ditawarkan. Dalam kesempatan ini pula saya ingin ikut berinteraksi dengan gresnews, dengan memberikan sebuah pertanyaan masalah seputar hukum dan semoga bisa dijawab kanal "Tips Hukum" di gresnews.
Jadi begini, saya bekerja di Sumedang sejak muda dahulu. Namun, istri dan anak-anak saya tinggal di Jakarta. Sejak dahulu saya memiliki KTP dua untuk memudahkan segala urusan administrasi dan lainnya, baik di Sumedang maupun di Jakarta. Selama ini kondisi itu tidak pernah bermasalah, karena memang Ketua RT rumah saya di Jakarta sendiri yang menawarkan saya punya KTP Jakarta.
Namun, seiring dengan diberlakukannya KTP elektronik (e-KTP) oleh pemerintah, larangan kepemilikan e-KTP ganda berikut adanya sanksi pidana dipertegas pemerintah. Saat ini pihak kelurahan rumah saya di Sumedang dan Jakarta sama-sama sedang mempersiapkan e-KTP.
Kondisi saat ini saya lebih banyak tinggal di Jakarta dan tinggal bersama keluarga, karena saya sudah pensiun. Jika saya terima e-KTP beserta NIK yang di Jakarta, maka urusan administrasi seperti pajak kendaraan, perbankan, dll di Sumedang akan sulit, mengingat saya dulu bekerja di sana.
Pertanyaannya:
1. Pemberlakuan kepemilikan e-KTP dan NIK hanya satu itu diatur di mana, bagaimana sanksinya jika memiliki e-KTP ganda?
2. Apakah tidak masalah jika saya tinggal di Jakarta tanpa memiliki KTP Jakarta? Dapatkah KTP Sumedang tetap menjadi identitas diri saat selama tinggal di Jakarta?
rsuratna@gmail.com
Jawaban:
1. Kepemilikan KTP atau e-KTP dan NIK hanya satu diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.
Menurut UU ini, Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau
anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Tentu tidak masalah. Menurut UU Administrasi Kependudukan, setiap KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku secara nasional, sehingga anda tidak perlu lagi membuat KTP Jakarta untuk identitas anda. Namun, untuk menjaga ketertiban dan pendataan jumlah penduduk yang berdomisili di Jakarta, biasanya Ketua RT dimana anda tinggal akan melakukan pencatatan untuk penduduk dengan identitas yang diterbitkan bukan dari instansi pelaksana DKI Jakarta.
Semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH.MH.
Disclaimer:
Konsultasi
hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai
masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat.
Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian
di dalam peradilan.
