Mengapa Pengajuan Peninjauan Kembali tak hentikan eksekusi?
Pengajuan PK tidak menghalangi atau menangguhkan pelaksanaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses permintaan PK berjalan terus, namun pelaksanaan putusan juga berjalan terus. Hal ini sejalan dengan Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Melalui ruang konsultasi ini saya ingin menanyakan apakah seorang terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dapat dieksekusi secara paksa oleh Jaksa walaupun belum ada keputusan MA? Karena ada kasus yang saya temui hanya berdasarkan putusan kasasi, terpidana telah dieksekusi secara paksa. Nah dimana hak terpidana untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai pasal 263 KUHAP ayat 1 dan 2?
Ekleopas Leo (pro3rrikupang@gmail.com)
Jawaban :
Putusan Kasasi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat dilaksanakan/dieksekusi. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi atau menangguhkan pelaksanaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses permintaan PK berjalan terus, namun pelaksanaan putusan juga berjalan terus. Hal ini sejalan dengan Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHAP, hanya mengatur tentang hak terpidana untuk mengajukan PK beserta alasan-alasan dalam pengajuan PK.
Demikian semoga dapat menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH., MH.
Disclaimer:
Konsultasi
hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai
masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat.
Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian
di dalam peradilan.
