Perubahan akta cerai

Suami meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas sejak November 2008, tanpa menafkahi istri dan anak. Anak kami perempuan dan berusia 6 tahun saat ini.

Post Image

Saya memiliki permasalahan sebagai berikut:
Suami meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas sejak November 2008, tanpa menafkahi istri dan anak. Anak kami perempuan dan berusia 6 tahun saat ini.

Juni 2010, saya mengajukan gugat cerai melalui pengadilan agama. Sidang berjalan tiga kali tanpa kehadiran pihak tergugat (suami), hingga akhirnya diputuskan talak 1 pada September 2010.

Isi gugatan saya adalah: hak asuh anak, itu saja. Saya tidak menuntut nafkah istri/anak dan harta gono-gini.

Pada saat putusan sidang dibacakan, saya yakin sekali bahwa isi gugatan saya (gugatan cerai, hak asuh anak) dikabulkan oleh majelis hakim, dan palu diketuk oleh hakim.

Februari 2010, akta cerai telah diterbitkan, namun alangkah kagetnya saya, karena di situ tertulis bahwa semua gugatan saya dikabulkan, kecuali hak pengasuhan anak karena (tertulis di dalam akta) penggugat (saya) telah menarik isi gugatan tersebut.

Tentu saja ini membuat saya risau, karena memang mantan suami bukan tipe yang bertanggung jawab, dan saya takut jika di kemudian hari mantan suami akan mengambil anak kami.

Mohon dapat dijelaskan, bagaimana prosedurnya apabila saya ingin mengubah isi putusan yang tertera pada akta cerai tersebut, karena terus terang saja saya mengalami kesulitan untuk menanyakan langsung ke PA, saya cenderung dipersulit oleh petugasnya (panitera pengganti) selama proses pengambilan akta cerai tersebut.

Terimakasih sebelumnya.
Salam,
Manda
manda_ong@yahoo.co.id


Jawaban
Ibu Manda yang baik,

Sebenarnya untuk mengubah akta cerai tersebut, ibu tinggal mendatangi kepaniteraan pengadilan agama dimana ibu memohon perceraian. Akan lebih baik jika ibu mendapatkan hasil putusan sidangnya terlebih dahulu. Setelah dapat, ibu tinggal menunjukkannya di bagian kepaniteraan, bahwa akta yang dibuat salah ketik atau tulis, dan harus diperbaiki sebagaimana tertera dalam putusan majelis hakim.

Jika ada petugas yang mempersulit, ibu bisa melaporkan ke ketua pengadilan yang bersangkutan, dapat melalui lisan maupun tulisan. Bila masih mendapatkan juga kesulitan-kesuliatan, ibu dapat menyampaikan pengaduan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan ditembuskan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Demikian semoga dapat menjawab
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.