Kehilangan kewarganegaraan dan Berita Negara

Perlu dipahami bahwa kehilangan kewarganegaraan adalah hilangnya hubungan antara seseorang
dengan negara.

Post Image
Parpor (Foto: buruhmigran.or.id)

Mohon informasi, berdasarkan Pasal 29 UU Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006, “Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia”. Di mana saya bisa mendapatkan salinan berita negara ini? Apakah tidak pernah ada kasus pelepasan kewarganegaraan RI yang dimuat dalam Berita Negara?
Terima kasih.

Ahiya Bakhtiar
b1a007167@gmail.com


Jawaban:
Perlu dipahami bahwa kehilangan kewarganegaraan adalah hilangnya hubungan antara seseorang
dengan negara. Hal ini mengakibatkan seseorang tidak mempuyai hubungan hukum dengan negara yang bersangkutan, dan tidak memiliki segala hak dan kewajiban dengan negara tersebut.

Jika anda pemohon kehilangan kewarganegaraan, dan permohonan anda disetujui oleh Presiden, maka salinan surat keputusan presiden akan dikirimkan kepada anda. Apabila anda tinggal di luar
negeri, maka akan disampaikan kepada anda oleh Perwakilan Republik Indonesia dimana anda
berada. Pengumuman permohonan anda akan diumumkan pada Berita Negara yang dapat anda lihat di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang dan aturan pelaksana di bawahnya mengatur apabila telah ada permohonan kehilangan kewarganegaraan atau laporan tentang seseorang yang memenuhi syarat untuk kehilangan warga negara RI,maka setiap keputusan presiden maupun menteri yang berwenang untuk itu, pasti akan diumumkan  dalam berita negara.

Demikian semoga bisa menjawab.
Nur Hariandi Tusni, SH. MH.