Wajarkah PK tersendat di PN 6 bulan?
Pertanyaan saya mengapa berkas tersebut belum juga terkirim ke MA dikarenakan alasan panitera yaitu seorang hakimnya dimutasi.
Saya pemohon PK untuk putusan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 15 Juni 2009. Memori PK telah diterima oleh panitera tertanggal 15 juli 2010.
Pertanyaan saya mengapa berkas tersebut belum juga terkirim ke MA dikarenakan alasan panitera yaitu seorang hakimnya dimutasi, sehingga belum membubuhi tanda tangan. Berkas tersebut harus dikirim dahulu. Apakah itu normal atau wajar pengajuan PK ke MA tersendat di PN sudah 6 bulan? Mohon bantuannya.
Terimakasih banyak,
Irwani
irw_10@yahoo.com
Jawaban
Dalam penerimaan perkara peninjauan kembali (PK), permohonan PK diajukan kepada Panitera
Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. Permohonan PK tidak dibatasi jangka waktu, petugas menerima berkas perkara pidana permohonan PK, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan PK diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hakim mempunyai wewenang menilai alasan yang diajukan para pihak. Hakim tersebut hanya
berwenang menilai secara formal belaka, dan penilaian formal ini yang akan dituangkan hakim
dalam “berita acara pendapat”. Hakim yang memeriksa tidak berwenang menilai dari segi materiil, yang berwenang menilai dari segi materiil adalah Mahkamah Agung .
Secara teori tidak terdapat alasan seperti yang bapak sebutkan tadi. Karena Ketua Pengadilan
dapat menunjuk hakim yang lain. Anda tentu dapat mengirimkan surat pertanyaan maupun
klarifikasi kepada ketua pengadilan negeri dimana anda mengirimkan berkas permohonan PK
tersebut, mengapa berkas belum juga diperiksa.
Semoga dapat menjawab,
Nur Hariandi Tusni, SH. MH.
