Penggelapan uang perusahaan
Perusahaan saya sedang mengalami masalah penggelapan dana. Sebut saja yang diduga dilakukan
oleh seseorang bernama N.
Assalamualaikum Wr Wb.
Perusahaan saya sedang mengalami masalah penggelapan dana. Sebut saja yang diduga dilakukan
oleh seseorang bernama N.
Perusahaan sudah mengeluarkan uang sesuai list karyawan yang terdaftar di Jamsostek dan petugas yang biasa transfer ke bank adalah N. Tetapi setelah diselidiki, sampai saat ini ternyata setoran ke Jamsostek-nya macet.
Setelah mengetahui aibnya terbongkar, N tidak pernah lagi masuk ke PT. Ada saja alasan jika dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus yang kedua, si N juga memanipulasi data gajinya tiap bulan selama kurang lebih 3 tahun terakhir. Nominal uang yang diterima ditambah lebih besar dari yang seharusnya.
Masih banyak kasus lagi yang diakibatkan oleh N. Tapi bukti yang jelas ada baru 2 ini.
Pertanyaan saya:
1. Apakah bisa diteruskan ke jalur hukum jika dalam beberapa hari ini si N tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan?
2. Bagaimana prosedur pelaporan untuk menuntut N?
Terimakasih semoga bisa dijawab.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Maryanto (maryanto.pjm@gmail.com)
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb,
Ada 2 (dua) langkah hukum yang dapat anda lakukan. Melaporkan pidana penggelapan ke pihak kepolisian, dan menggugat perdata.
Prosedur pengaduan di kepolisian adalah Direktur PT atau kuasanya melaporkan ke kepolisian setempat. Dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Setelah dilakukannya pelaporan, anda akan mendapat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan laporan anda hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU untuk kemudian dilakukan penuntutan di pengadilan.
Semoga dapat menjawab
Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.
