Dia pernah jadi orang nomor satu di kementerian pendidikan. Hari ini, palu hakim mengetuk bukan untuk kebijakan, tapi untuk vonis penjara.
Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Jokowi, berdiri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan vonis: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2020-2022 — proyek yang dulu digembar-gemborkan sebagai terobosan digitalisasi pendidikan. Jaksa sebenarnya menuntut lebih berat: 18 tahun penjara, plus uang pengganti hingga Rp4,8 triliun — harta kekayaan yang diduga tak sebanding penghasilan sahnya.
Tapi di tengah ruang sidang yang sama, satu hakim anggota, Andi Saputra, justru menyatakan dissenting opinion — menilai Nadiem seharusnya bebas dari segala dakwaan.
Anak-anak sekolah dijanjikan laptop untuk masa depan. Yang terjadi: uang negara raib, dan kepercayaan publik pada "menteri milenial" runtuh dalam satu ketukan palu. Korupsi tidak peduli gelar atau citra, ia hanya peduli pada kesempatan.
