Aturan Bank yang Mengalami Kesulitan Keuangan

Apabila tindakan sebagaimana dimaksud diatas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem Perbankan. Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

Post Image
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kedua kiri), bersama Gubernur Sumatra Utara T Erry Nuradi (kedua kanan) melihat salah satu ajungan saat pembukaan Pameran produk dan jasa perbankan syariah "expo iB Vaganza" di Medan, Sumatra Utara, Jumat (7/4). Kegiatan yang diikuti 21 bank syariah pada 7-9 April 2017 itu diharapkan mampu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perbankan syariah. (ANTARA)

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat berupa kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Setiap usaha perbankan tak luput dari masalah kesulitan keuangan, apabila hal terjadi, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan untuk menyelamatkan kesulitan tersebut.

Adapun tindakan dapat dilakukan BI adalah sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, menyatakan bahwa dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:

a.      Pemegang saham menambah modal.

b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.

c.      Bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.

d.      Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.

e.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.

f.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.

g.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

Apabila tindakan sebagaimana dimaksud diatas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank dan menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem Perbankan. Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.