Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Namun, invensi yang dapat diberikan hak paten adalah invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Paten diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Bentuk permohonan paling sedikit memuat sebagai berikut:
1. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan.
2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor.
3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum.
4. Nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum.
5. Nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa dan nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Hal tersebut diatas harus melampirkan persyarat sebagai berikut:
1. Judul Invensi.
2. Deskripsi tentang Invensi.
3. Klaim atau beberapa klaim Invensi.
4. Abstrak Invensi.
5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar.
6. Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa.
7. Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor.
8. Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor dan surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
