Hal-Hal yang Dipertimbangkan Penyidik dalam Melakukan Penangkapan

Penangkapan merupakan suatu tindakan hukum berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.

Post Image
Ilustrasi aksu pengakapan pelaku kejahatan. (ANTARA)


Penangkapan merupakan suatu tindakan hukum berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan.  Pada dasarnya penyidik berwenang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara  Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Dalam hal penyidik Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan penyidik . Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa:

Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Adanya bukti permulaan yang cukup dan

b. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Maksud dari adanya bukti permulaan yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (23) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.