Memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang berhak mendapatkannya adalah kewajiban negara untuk bertanggung jawab ikut membantu dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi setiap warga negaranya. Hal tersebut sebagaimana amanat Konstitusi, bahwa setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia.
Nah, begitu juga terhadap permasalahan hukum sengketa Tata Usaha Negara. Negara berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum sengketa Tata Usaha Negara. Apa itu sengketa Tata Usaha Negara? sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kewajiban negara memberikan bantuan hukum sengketa Tata Usaha Negara adalah berdasarkan Pasal 144 C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Namun, bantuan hukum dalam sengketa Tata Usaha Negara hanya dapat diperoleh bagi orang yang tidak mampu. Maksud dari orang tidak mampu adalah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pihak yang tidak mampu tersebut harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.
