Pangan merupakan kebutuhan yang paling utama bagi masyakat Indonesia. Sehingga pemerintah wajib mengatur tentang pangan. Aturan tersebut, berupa produk peraturan perundang-undangan. Produk tersebut mengatur segala hal tentang pangan, termasuk juga tentang perdagang pangan. Nah, Tips Hukum akan mengulas tentang perdagangan pagan dan kewajiban pemerintah mengaturnya.
Namun, sebelum kepada substansi pembahasan tidak ada salah tips hukum menjelaskan apa itu pangan? Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan
Pemerintah berkewajiban mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan, terutama Pangan Pokok, manajemen Cadangan Pangan dan penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban mengatur perdagangan pangan.
