Mengenal Istilah Novasi

Post Image
Ilustrasi pembayaran utang (Dok. Istimewa)

Bahwa Pasal 1381 KUHPerdata telah menegaskan peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan hapusnya perikatan adalah salah satunya karena terjadinya pembaharuan utang (Novasi). Novasi adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan yang semula.

Bahwa menurut pasal 1413 BW, terdapat tiga jenis novasi, yaitu:

1. Novasi Obyektif, artinya obyek diperbaharui dengan membuat perikatan baru yang menggantikan utang yang lama dan menghapus perikatan yang lama.

2. Novasi Subyektif Pasif, artinya subyek pasif (debitor) diperbaharui dengan membuat perikatan baru yang menghapus perikatan lama sehingga debitor yang lama dibebaskan dari kewajibannya.

3. Novasi Subyektif Aktif, artinya subyek aktif (kreditor) diperbaharui dengan membuat perikatan baru yang menghapus perikatan lama sehingga kreditor yang lama melepaskan haknya.

Novasi obyektif merupakan perundingan segi dua, yang hanya melibatkan kreditor dan debitor, karena yang berubah adalah obyek perikatannya saja. Sedangkan novasi subyektif pasif maupun novasi subyektif aktif merupakan perundingan segi tiga antara debitor lama, debitor baru dan kreditor. Keadaan seperti ini tentu membawa dampak tersendiri, terutama menyangkut hak istimewa serta perjanjian accessoirnya.

Berdasarkan Pasal 1134 KUHPerdata hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang yang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang yang berpiutanglainnya, semat-mata berdasarkan sifat piutangnya.