Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikan seolah-olah karangan tersebut milik sendiri. Tips Hukum membatasi bahwa Frase karangan sebagaimana disebut di atas masuk dalam pengertian invensi yang bersifat ide kreatif dari inventor dibidang teknologi berupa produk atau proses yang diakui oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, bahwa pengertian Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sebuah Invensi dapat perlindungan dari negara apabila invensi tersebut sudah dipatenkan oleh inventornya. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Adapun larangan memplagiatkan atau membuat, menggunakan Invensi dari Pemegang Paten adalah berdasarkan Pasal 160 Undang-Undang tentang Paten, yang menyatakan bahwa setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Apabila seseorang melakukan sebagaimana di maksud di atas di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 161 Undang-Undang tentang Paten, yang menyatakan bahwa:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
