Mengenal Angka Pengenal Importir

Pada dasarnya API adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha impor. Tujuannya dibuat API adalah untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor.

Post Image
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/3). Badan Pusat Statistik melaporkan nilai ekspor Februari 2017 mengalami penurunan 6,17 persen menjadi US$12,57 miliar dari Januari 2017 sebesar US$13,40 miliar. Sedangkan nilai impor Februari 2017 sebesar US$11,26 miliar naik 32,71 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (ANTARA)

Bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang impor, pasti tahu apa itu Angka Pengenal Importir (API). Namun, istilah API akan terdengar asing bagi pelaku usaha di luar kegiatan usaha impor. Nah, untuk menambah pengetahuan tentang API, edisi kali ini Tips Hukum akan mengulasnya.

Pada dasarnya API adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha impor. Tujuannya dibuat API adalah untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor. API diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Dalam peraturan tersebut API terdiri atas API Umum dan API Produsen. API Umum hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan importir barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. Sedangkan, API Produsen diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan bahan untuk mendukung proses produksi.

Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API dan wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit di setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan. API berlaku untuk setiap kegiatan importir di seluruh wilayah Indonesia.