Aturan Pencabutan SIM

Post Image
Razia kelengkapan surat kendaraan (ANTARA)

Hati-Hati jika mengendarai kendaraan bermotor, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana lalu lintas. Pencabutan SIM adalah salah satu sanksi hukum yang diterapkan dalam pelanggaran atau tindak pidana lalu lintas.


Hal tersebut diatas dinyatakan berdasarkan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang pada intinya menyatakan selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Namun, pertanyaannya adalah siapakah yang berwenang dalam pencabutan SIM? Pada prinsipnya segala jenis pelanggaran atau tindak pidana apapun, yang berhak memutuskan benar atau tidaknya telah terjadi pelanggaran atau indak pidana adalah Lembaga Pengadilan. Nah, begitu juga dengan pelanggaran atau tindak pidana lalu lintas, pihak yang berwenang adalah Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tentang lalu lintas.

Hal tersebut juga dinyatakan berdasarkan Pasal 267 Ayat (1) UU Lalu Lintas, yang pada intinya bahwa setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

Disamping itu, aturan pencabutan SIM diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang pada intinya menyatakan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dikenai pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi atau pencabutan Surat Izin Mengemudi.