Aturan Peralihan HGU

Pemegang HGU dapat  mengalihkan HGU kepada pihak lain  berdasarkan aturan peralihan HGU.

Post Image

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa pengertian Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Setiap orang atau badan hukum yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), wajib melaksanakan kegiatan usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Namun apakah pemegang HGU dapat mengalihkan HGU tersebut kepada pihak lain? Pemegang HGU dapat  mengalihkan HGU kepada pihak lain  berdasarkan aturan peralihan HGU.

Peralihan HGU diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996  tentang  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang pada intinya mengatakan bahwa HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Peralihan HGU dapat dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, pewarisan.

Untuk peralihan dengan cara sebagaimana disebutkan diatas harus didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional. Khusus peralihan karena jual-beli dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).