Aturan dan Larangan bagi Pengimpor Pakaian Bekas
Maksud dan tujuan dari penerbitan larangan ini dikarenakan pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Seringnya berita di media mengabarkan petugas bea cukai menangkap importir pakaian bekas hingga menjadi pertanyaan tersendiri bagi masyarakat. Kenapa pemerintah melarang pakaian bekas pakai dijual didalam negeri. Berikut aturan yang melarang kegiatan tersebut.
Secara khusus, pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dalam Permendag ini disebutkan dengan jelas dalam Pasal 2 jika pakaian bekas dilarang diimpor kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maksud dan tujuan dari penerbitan larangan ini dikarenakan pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan baik konsumen maupun produsen pakaian dalam negeri.
Aturan dalam usaha perdagangan juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dalam UU Perdagangan ini ditegaskan jika importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Perdagangan.
Apabila importir masih melakukan impor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu pakaian bekas yang berhasil ditangkap di Indonesia wajib dilakukan pemusnahan sehingga bibit penyakit yang terdapat dalam pakaian bekas tersebut tidak menyebar dan menular.
