Kapal Dalam Negeri Mahal, Impor Kapal Bekas Marak
Impor kapal ikan bekas dari luar negeri diprediksi akan meningkat. Salah satu faktor yang cukup kuat mempengaruhi permintaan impor kapal bekas ini disebabkan keluhan sebagian pengusaha terkait tingginya biaya produksi kapal ikan di dalam negeri.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Impor kapal ikan bekas dari luar negeri diprediksi akan meningkat. Salah satu faktor yang cukup kuat mempengaruhi permintaan impor kapal bekas ini disebabkan keluhan sebagian pengusaha terkait tingginya biaya produksi kapal ikan di dalam negeri. Pembelian kapal ikan di dalam negeri juga dianggap lebih mahal.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Minhadi Noer Sjamsul mengatakan, harus diakui kondisi saat ini, peluang untuk mengimpor kapal ikan eks asing masih cukup terbuka. Ia menyebut, saat ini jumlah kapal ikan nasional diatas 30 GT diperkirakan mencapai sekitar 6 ribu unit. Jumlah itu, kata dia, adalah komposisi antara kapal buatan dalam negeri dan kapal eks asing dari luar negeri.
Menurutnya, keberadaan kapal eks asing saat ini mencapai 1.132 dengan ukuran rata-rata 100 GT ke atas yang beberapa waktu lalu telah diaudit Tim Analisis dan Evaluasi Satuan Tugas Pemberantasan Anti Illegal Fishing KKP.
Terkait hal itu, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama dan dilakukan pembatasan impor kapal dari luar negeri. Alasan mendasarnya karena industri galangan kapal perikanan Indonesia sudah cukup mampu membangun kapal-kapal ikan.
"Perlu pembatasan impor untuk kapal ikan berukuran 150 GT karena kita sudah cukup mampu memproduksinya," kata Hadi ditemui gresnews.com di gedung Mina Bahari II KKP,Jakarta, Senin (21/12).
Terkait pembatasan impor kapal eks asing, lanjut dia, merupakan salah satu langkah positif menghidupkan kembali gairah produksi galangan kapal perikanan nasional.
Untuk itu, ia menegaskan, paling tidak harus ada mekanisme pembatasan atau kebijakan yang memprioritaskan suplai galangan kapal nasional. Alasan mendasar pembatasan impor mengingat keberadaan galangan nasional sudah cukup memadai dari segi teknologi.
"Apalagi kedepan pemerintah ingin mewujudkan misi poros maritim dan membangkitkan industri maritim. Logikanya, impor harus dibatasi atau distop," ujarnya.
HARUS ADA ATURAN JELAS - Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Muhammad Bilahmar menilai, apabila ada keinginan pemerintah melakukan pembatasan maupun pelarangan impor kapal dari luar negeri, mestinya harus didahului penjelasan terlebih dahulu.
Menurutnya, harus ada kejelasan terkait syarat-syarat dan ketentuan serta seperti apa standar impornya. "Melarang atau membatasi impor itu harus jelas, apakah kapalnya baru atau bekas, kemudian ukuran berapa dan berapa banyaknya yang boleh masuk," kata Bilahmar kepada gresnews.com, Rabu (23/12).
Mengenai jumlah dan spesifikasi kapal eks asing, Bilahmar menjelaskan, saat ini mencapai 1.132 yang terdiri dari kapal tangkap sebanyak 997 unit, kapal pendukung 44 unit serta sisanya adalah kapal angkut.
Ia mengatakan, kejelasan soal ketentuan pembatasan impor perlu diumumkan karena kondisi kapal-kapal eks asing yang saat ini ada di Indonesia masih banyak tidak beroperasi pasca pemberlakuan moratorium. "Saat ini masih banyak kapal bekas asing yang diikat di teluk Ambon dan Merauke," kata dia.
Disamping itu, apabila ada keinginan pembatasan impor kapal, Bilahmar mengatakan perlu beberapa standar pemberlakuan diantaranya, penetapan jumlah kapal yang boleh beroperasi di total 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan jenis alat tangkap yang diizinkan pemerintah.
Disamping itu, ada perbedaan antara kapal buatan luar negeri dengan dalam negeri. Terutama pada segi spesifikasi ukuran kapal. Kebanyakan kapal eks asing, berukuran lebih besar dibanding kapal dalam negeri dengan ukuran di atas antara 300 GT sampai 500 GT.
HARGA LEBIH MAHAL - Sementara Direktur The National Maritime Institute Siswanto Rusdi mengatakan, pada dasarnya industri galangan kapal perikanan nasional cukup kuat membangun kapal sehingga tidak perlu mengimpor dari luar negeri.
Terkait pembuatannya, Rusdi mengatakan secara bangunan kapal, industri galangan di Indonesia sudah memiliki cetakan-cetakan mendesain konstruksinya. Atau dari sisi teknologi, kedudukan industri perikanan juga mampu mandiri.
Terkait impor kapal, ia mengatakan secara resmi pemerintah selama ini tidak pernah mengambil kebijakan soal pembukaan kran impor kapal. Hanya saja, persoalan yang terjadi di dalam negeri adalah besarnya biaya pembuatan kapal. Hal itulah yang mendorong kebanyakan pengusaha melakukan impor kapal eks asing.
"Pengusaha kebanyakan membeli kapal bekas di luar negeri yang jauh lebih murah dibanding dalam negeri. Galangan kapal dalam negeri tergolong lebih mahal. Belum beroperasi, sudah dikeluarkan 17 persen dari total biaya kapal terkait perizinan dan lainnya. Belum lagi harga pembelian kapalnya," jelas Rusdi kepada gresnews.com, Rabu (23/12).
