-
Hotman Sebut Syahrini Tak Terima Dana dari First Travel
Kamis, 12/10/2017 13:00 WIBPenyidik Bareskrim Polri tengah menelisik uang Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan rombongan Syahrini ke Tanah Suci. Kuasa Hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea mengatakan uang tersebut merupakan biaya peningkatan fasilitas.
"Itu estimasi tambahan fasilitas di atas kelas reguler. Meng-upgrade, misal dijemput di bandara pakai Kijang, di sana dijemput pakai Sedan. Misal hotel bintang tiga, di sana jadi bintang empat," Kata Hotman, Rabu (11/10) malam.
Hotman menyebut pihak First Travel langsung membayar pada pihak pemilik fasilitas. Menurutnya, Syahrini sama sekali tidak menerima uang dari First Travel. Menurut Hotman, hal itu juga tertera dalam perjanjian kontrak antara Syahrini dengan First Travel.
"Rp 5 pun tidak terima uang tunai. Syahrini tidak pernah terima uang. Jadi dalam kontrak itu tidak disebutkan Syahrini menerima uang, hanya disebutkan bahwa fasilitas VVIP itu di atas kelas reguler, kira-kira estimasi Rp 1,3 miliar. Hanya ditulis kira-kira, jangan-jangan First Travel utang di sana," tutur Hotman.
Menurutnya, Syahrini juga tidak mendapatkan endorse maupun menjadi ikon untuk First Travel. Namun, Syahrini mendapatkan fasilitas kelas VVIP dengan hanya membayar dengan harga kelas umrah reguler.
"Kalau dia menerapkan jadi ikon itu kan, itu posting sekali Rp 100 juta, sebagai ikon Rp 1 miliar. Kalau dihitung dia berhak Rp 3,5 miliar. Itu kalau diterapkan normal. Tapi itu tidak diterapkan. Dia bukan ikon, dia tidak di-endorse, dan tidak terima honor, dia hanya upgrade," jelasnya.
"Artinya tidak dikasih uang, cuma dikasih mobilnya lebih mewah ya fasilitas lah, apakah si First Travel menghitung kira-kira tambahan di sana VVIP ini ada sekitar Rp 1,3 M, itu estimasinya. Jadi yang diterima Syahrini di sana adalah fasilitasnya, mobilnya dijemput ke bandara, dijemput sampai ke tangga pesawat. Hotelnya berkelas, ya, nah sebagai imbalan Syahrini harus memposting kegitan dua kali selama berada di tanah suci," imbuhnya.
Hotman menampik jika kliennya disebut menerima uang. Menurutnya, Syahrini malah mengeluarkan uang sebesar Rp 197 juta untuk memberangkatkan umrah rombongannya yang berjumlah 13 orang. Hotman malah balik menuding perusahaan iklan atau media lah yang menerima uang tunai dari pihak First Travel.
"Syahrini nggak pernah terima uang. Kalau memang yang terima uang itu pantas dipenjara harusnya biro iklan sama perusahaan iklan yang telah mengiklankan First Travel selama puluhan tahun," ucapnya.
"Umrahnya itu dia (Syahrini) sama ibunya kelas bisnis, orang-orang sama asistennya ekonomi. Tapi untuk 13 orang dibayarnya kelas biasa reguler. Jumlahnya 13, sebenarnya asalnya 12 orang, ada yang ketiga belas ada asisten ikut akhirnya. Untuk yang rombongan pertama Rp 167 juta, terus yang satu lagi maka langsung First Travel minta Rp 30 juta," kata Hotman. (dtc/mfb)Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Jamaah Korban First Travel
Rabu, 23/08/2017 12:00 WIBKerugian calon jemaah yang tertipu First Travel mencapai Rp 848 miliar. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan ganti rugi uang calon jemaah dibebankan kepada pemilik agen travel dan pemerintah tidak bisa menalanginya untuk ganti kerugian jemaah.
"Ya siapa yang terima duit itu yang ganti kan? Masak Anda yang tidak terima duit mesti ganti," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
JK mengingatkan agen travel umrah seharusnya terdaftar dan harus ada pengecekan ke setiap agen perjalanan haji dan umrah, termasuk partner yang berada di Arab Saudi.
Dia menilai sistem yang dilakukan First Travel dinilai seperti permainan Ponzi. JK mencontohkan kekurangan uang yang dibayarkan oleh pendaftar jemaah haji pertama akan dibayar oleh pendaftar terbaru.
Dari perhitungannya untuk umrah itu minimum Rp 22 juta namun First Travel hanya mengiming imingi Rp 14 juta. Artinya ada selisih 8 juta yang ditutupi oleh pendaftar baru. Pada akhirnya itu tidak mix-match, tidak bisa lagi jalan dia punya cashflow. "Dia rugi terus tapi cashflow-nya ada, bagus, tapi yang dirugikan orang yang belakang, itu Ponzi itu," ucapnya.
Karena itu, JK meminta masyarakat tidak percaya pada biaya perjalanan umrah yang murah. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
"Umrah kan lebih bebas ya daripada haji, karena itu dia urus travel itu sama saja dengan ke Singapura, Amerika Serikat (AS), dan macam-macam, seperti itu. Maka tanggung jawab tentu siapa yang menerima uang itu," ujarnya.(dtc/mfb)PPATK: Dana Jemaah First Travel Dibelikan Aset Pribadi
Minggu, 20/08/2017 07:43 WIBPelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah secara proaktif transaksi sejumlah rekening terkait kasus First Travel. Mereka menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana, selain untuk memberangkatkan umroh dana jemaah juga dipakai untuk membeli aset pribadi.
"PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Sabtu (19/8).
Dian tak merinci berapa besar uang nasabah yang dipakai untuk membeli aset pribadi. PPATK juga masih akan memastikan apakah aset-aset tersebut dibeli dengan rekening perusahaan, rekening pribadi, atau campuran keduanya.
"Soal pembelian barang-barang pribadi, memang begitu, tapi kita harus teliti dulu dan juga mencari tahu apakah ada pencampuran rekening perusahaan dan rekening pribadi," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah calon jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan First Travel meminta pemerintah turun tangan membantu pengembalian dana jemaah yang sudah disetorkan. Perwakilan jemaah, Asro K Rokan, juga meminta PPATK dilibatkan dalam menelusuri aliran dana nasabah.
"Sebab, sulit diterima akal sehat dana dari rekening Andika tersisa di bawah Rp 5 juta. Padahal jika dihitung puluhan ribu calon jemaah dana bisa ratusan miliar," kata Asro, Sabtu (19/8).
Sulitnya mendapatkan pengembalian dana yang disetorkan dialami Asro dan 12 anggota keluarganya. Pihak Asro sudah mengajukan pengembalian (refund) ongkos umrah sejak 24 Maret 2017 namun hingga kini belum mendapatkan respons dari First Travel,
Asro dan keluarga telah melunasi seluruh ongkos umrah sebesar Rp 186.190.000 pada 14 Juni 2016. Pemberangkatan dijadwalkan pada Desember 2016-Mei 2017.
Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, juga dijadikan tersangka. Sejumlah aset disita dari ketiganya. Namun meski diketahui punya rumah dan sejumlah mobil mewah, pasangan suami-istri itu ternyata juga dililit utang.
Sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, milik pasangan tersebut telah disita polisi. Rumah yang bentuknya bak istana tersebut bahkan dijadikan jaminan untuk membayar utang.
"Ya itu (yang dijaminkan) rumahnya dan kantor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Utang mereka yang harus dibayar lewat penyewaan rumah itu mencapai Rp 80 miliar. Bukan tak mungkin jumlah tersebut akan bertambah. "Persisnya saya nggak tahu (nilai utangnya), tapi di atas Rp 80-an miliar. Ada utang lagi, utang sama orang," lanjutnya.
Setelah izin mereka dicabut, First Travel kini diwajibkan mengembalikan uang jemaah yang belum berangkat. Mereka bisa saja tak melakukan itu jika jemaah diberangkatkan lewat biro perjalanan lain.
Selain itu, First Travel harus membayar utang lainnya. Mereka diketahui belum melunasi pembayaran hotel di Mekah dan Madinah. Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Herry mengatakan utang biaya penginapan mencapai Rp 24 miliar. Utang itu tercatat sejak 2015.
Bareskrim Polri juga membuka posko crisis center untuk menampung laporan para korban. Saat ini tercatat sudah 500 orang yang melapor sebagai korban.
First Travel saat ini memiliki 70.000 orang yang sudah membayar dan hanya 50% jemaah yang sudah berangkat. Ini artinya masih ada 35.000 orang lagi yang masih menunggu janji keberangkatan dan janji pengembalian uang setoran.
Jika dipukul rata Rp 14,3 juta per jemaah yang menyetor, lalu dikalikan 35.000 orang, masih ada sekitar Rp 500 miliar uang yang ada di manajemen First Travel.
Selain menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka, polisi menahan adik kandung Anniesa, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah. Dia dianggap berperan membantu penipuan yang dilakukan kakaknya. (dtc/mfb)
Begini Modus First Travel Pikat Jemaah
Kamis, 10/08/2017 20:16 WIBPolisi telah menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya.
Herry menjelaskan awalnya First Travel mengadakan seminar tentang perjalanan umrah. "Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket pertama adalah paket yang disebut dengan promo, kedua reguler, ketiga VIP," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/8).
Ia memaparkan paket umrah mulai Rp 14,3 juta sampai Rp 54 juta. Gayung bersambut. Animo masyarakat cukup besar terhadap paket yang ditawarkan First Travel.
"Paket promo Rp 14,3 juta, paket reguler Rp 25 juta, paket VIP Rp 54 juta per perjalanan, kemudian ternyata animo cukup besar. Bahkan dia sempat merekrut agen yang merekrut jemaah sampai 1.000 agen, namun yang aktif 500 agen," ungkap Herry.
Herry mengungkapkan First Travel mendapat jemaah umrah dari para agen yang aktif. Namun kenyataannya, sejak 2015 pemberangkatan jemaah mulai tersendat.
Kemudian pada perjalanannya, ternyata banyak yang daftar dan telah membayar mulai tersendat keberangkatannya sejak 2015. Jemaah tidak bisa berangkat, padahal sudah membayar. Itulah yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim," tutur Herry. (dtc/mfb)Polisi Bidik Bos First Travel Pasal Pencucian Uang
Kamis, 10/08/2017 19:08 WIBPenyidik Bareskrim Polri menahan bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari terkait kasus penipuan perjalanan umrah. Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya pencucian uang.
"TPPU kita akan sidik. Karena paling gampang temukan aset melalui penyelidikan TPPU-nya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Polri akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang agar lebih mudah menelusuri aset-aset tersangka. "Misal dia punya bank apa saja. Bank A, misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan, penggelapan, tidak bisa," ujarnya.
Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.
Sementara itu, untuk mengembalikan uang jemaah, Martinus mengatakan hal itu akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti di pengadilan.
"Aset akan kita sita. Misalnya kalau ini penipuan, penggelapan uang jemaah yang disetor, dilihat uang ini jadi apa, kalau dalam bentuk uang kita sita, tapi tidak bisa langsung dikasih ke jemaah. Karena untuk penyidikan, barang bukti, pengadilan nanti yang tetapkan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polri baru menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sejumlah agen perjalanan umrah di bawah First Travel mendatangi kantor Bareskrim Polri menolak penetapan tersangka dan penahanan bos First Travel dan istrinya. Salah satu perwakilan agen First Travel, Nurmaemunah, mengatakan dirinya takut terkena dampak atas kasus yang dialami pasangan suami-istri (pasutri) tersebut. Mereka meminta polisi membebaskan keduanya.
"Seluruh agen dan PIC (person in contact) meminta Anniesa dan Andika dibebaskan untuk mengurus jemaah yang akan diberangkatkan pada bulan November 2017," kata Nurmaemunah di Bareskrim Polri, Kamis (10/8).
Perwakilan agen yang datang sekitar 20 orang itu membuat petisi dalam bentuk spanduk yang isinya meminta polisi membebaskan keduanya. Mereka mengaku mewakili 128 agen, 44 PIC, dan 28.000 jemaah.
Di atas spanduk ini, mereka membubuhkan tanda tangan dan akan menyerahkannya kepada penyidik Bareskrim. "Tadi temen-temen bawa (petisi) ke lantai satu. Saya kasih petisi ke polisi yang meminta Andika dan Anniesa dibebaskan," ucapnya. (dtc/mfb)