JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap pihak pemberi uang yang diduga suap sebesar US$500 ribu (Rp7,4 miliar) kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membantu `pengurusan` Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra. 

"Tidak mungkin jaksa Pinangki menerima tanpa ada yang memberi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Gresnews.com, Sabtu (15/8/2020).

Ia berpendapat dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, maupun janji minimal dilakukan oleh dua pihak. Kejagung perlu segera mengembangkan perkara itu untuk menetapkan pihak pemberi suap/gratifikasi/janji sebagai tersangka. 

"Pada proses-proses seperti ini jangan sampai kemudian hanya panas di awal-awal dan kemudian lama-lama nanti melempem. Seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintahannya juga tidak peduli lagi," ujar Boyamin.

Pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, juga mendorong supaya kasus tersebut diusut tuntas karena menjadi preseden buruk dalam pandangan masyarakat.

Kepada Gresnews.com, Sabtu (15/8/2020), ia pun menduga uang suap itu tidak dinikmati oleh Pinangki sendirian. "Sepertinya bukan buat dia (Pinangki) sendiri. Rp7 miliar kan besar untuk jabatan beliau yang tidak terlalu tinggi dan kewenangannya terbatas," tuturnya.

Pinangki ditangkap pada Selasa (11/8/2020) malam dan Kejagung menetapkannya sebagai tersangka suap dalam kasus Joko Tjandra.

Selanjutnya, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari (11-30 Agustus 2020). 

Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menahan Pinangki berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

Untuk alasan objektif, penyidik mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. 

"Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, memengaruhi saksi-saksi, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Menurut Hari, Pinangki dijanjikan hadiah sebesar US$500.000 atau jika dirupiahkan sebesar Rp7,4 miliar apabila berhasil memuluskan permohonan PK tersebut. "Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Joko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah," ujar dia. (G-2)

BACA JUGA: