JAKARTA – Dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi Indonesia cukup mencemaskan. Ternyata dua dari tiga perusahaan di Indonesia telah menghentikan operasi usahanya, baik sementara maupun permanen.

Survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terbaru menyebutkan, pendapatan perusahaan pun anjlok. Lebih dari seperempat perusahaan melaporkan kehilangan lebih dari setengah pendapatannya dan berdampak pada pengurangan pekerja.

"Para pekerja harus menjalani cuti atau kehilangan pekerjaan. Pandemi telah menghilangkan pendapatan jutaan rumah tangga, yang mengancam kesejahteraan mereka. Kita memerlukan tindakan tripartit yang terkoordinasi untuk membantu mengurangi dampak pandemi terhadap perusahaan, pekerja dan keluarga mereka," kata Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima Gresnews.com, Selasa (19/5/2020).

Laporan penelitian berjudul Ketahanan hidup perusahaan hampir habis, pekerjaan semakin terancam, mengungkapkan 90% perusahaan mengalami masalah keuangan. Mereka membutuhkan dukungan mendesak dari pemerintah dalam arus kas agar dapat bertahan.

Selanjutnya, sekitar 63% perusahaan yang disurvei telah mengurangi jumlah pekerja dan banyak perusahaan lainnya berencana melakukan hal yang sama. Sekitar 68% perusahaan mengalami gangguan usaha, 65% menghentikan sementara operasinya dan 3% menghentikan secara permanen.

Perusahaan-perusahaan kecil dengan kurang dari 10 pekerja tiga kali lebih besar mengalami kegagalan usaha dibandingkan dengan perusahaan berukuran medium dan besar dengan pekerja di atas 51 orang.

Survei yang dilakukan Program ILO mengenai Kesinambungan Daya Saing dan Tanggung Jawab Perusahaan (SCORE) Indonesia bekerja sama dengan para konstituen dan mitra pelaksananya, meliputi 571 perusahaan pada April 2020. Prakarsa ini dilakukan untuk memahami dampak COVID-19 terhadap perusahaan dan bantuan yang mereka perlukan di Indonesia.

"Sejumlah perusahaan telah melakukan diversifikasi produk dan lainnya mengalihkan usaha mereka menjadi usaha daring. Perusahaan membutuhkan dukungan dalam mengadaptasi model dan operasi usaha ‘setelah korona’," kata Januar Rustandie, manajer program SCORE.

Menurutnya, mengingat perekonomian akan kembali beroperasi, perlindungan pekerja menjadi hal yang mendesak. Saat ini kurang dari 40% perusahaan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Lebih dari 30% usaha tidak dapat memastikan jarak fisik yang memadai di antara para pekerjanya.

Karena adanya gangguan usaha dan pembatasan pergerakan, sekitar 64% perusahaan mengalami kekurangan pasokan dan bahan baku. Hampir dua pertiga (66%) menghadapi masalah dengan pengiriman produk jadi.

Sementara banyak perusahaan mengurangi hasil kerja, seperempat dari perusahaan tidak dapat memiliki jumlah pekerja yang memadai untuk menjalankan operasi usaha mereka karena berbagai alasan termasuk pembatasan dalam pergerakan.

Sebanyak 90% perusahaan yang disurvei telah menghadapi masalah dengan arus kas. Bahkan di antara perusahaan-perusahaan besar dengan lebih dari 250 pekerja, 78% pengusaha mengalami masalah arus kas.

"Hingga pengobatan dan vaksinasi tersedia, pencegahan penyebaran COVID-19 dan perlindungan pekerja dari infeksi di tempat kerja menjadi permasalahan penting. Panduan yang jelas menjadi krusial," demikian isi laporan.

Jika permintaan terus menurun, perusahaan tidak mampu bertahan tanpa dukungan memadai, yang membawa dampak berkelanjutan terhadap pasar kerja. Karenanya, ada rekomendasi perlunya paket stimulus ekonomi yang terfokus pada usaha kecil dan menengah, akses terhadap tunai dan keuangan jangka pendek serta dukungan terhadap upaya pengusaha untuk mengadaptasi model dan operasi usaha di masa menjaga jarak sosial ini melalui peningkatan kemampuan daring mereka.

Sementara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno membenarkan dampak besar bagi perusahaan akibat COVID-19 ini. Banyak perusahaan pembiayaan menghentikan sementara pemberian pinjaman baru kepada nasabah.

"Itu sudah terlihat di April, penjualan mobil turunnya anjlok, besar sekali. Penjualan mobil baru saja turun 70%. Itu dampak dari pada kondisi perusahaan pembiayaan secara umum," ujarnya kepada Gresnews.com, Selasa (19/5/2020).

Ia mengatakan perusahaan-perusahaan pembiayaan sekarang sedang sibuk dengan restrukturisasi. "Kalau mau tanya kondisinya kita belum tahu. Semuanya masih dalam perjalanan merestrukturisasi nasabahnya," kata Suwandi.

Sementara itu respons dari pemerintah untuk kembali menggerakkan perekonomian dengan mempersiapkan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk menghadapi fase new normal mulai 1 Juni 2020 mendatang.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming menyambut baik keputusan program Menteri BUMN untuk menggerakkan hidup normal atau The New Normal BUMN.

"Kami HIPMI menyambut baik keputusan program Menteri BUMN untuk menggerakkan hidup normal baru atau new normal. Tapi, tetap disiplin aturan COVID-19," ujar Maming dalam keterangan tertulisnya pada Gresnew.com, Selasa (19/5/2020).

Dengan adanya perubahan pada perilaku masyarakat tersebut, diharapkan BUMN bisa menjadi lokomotif untuk mengajak masyarakat bersama-sama menuju fase new normal.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu berharap, dengan diterapkannya menuju fase new normal, diharapkan bisa masuk ke zona di mana harapan hidup manusia lebih tinggi daripada sebelumnya.

Penerapan tersebut juga diharapkan tidak hanya di lingkungan BUMN, namun juga hubungan dengan rantai pasokan perusahaan.

"Dalam upaya tersebut, kami mengusulkan kepada kementerian untuk memerintahkan masing-masing perusahaan untuk membuat gugus tugas ekonomi penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian untuk mengantisipasi skenario new normal. Setiap BUMN juga diminta untuk menyusun protokol penanganan Covid-19," ungkapnya.

Maming menyarankan, dalam penerapan new normal tersebut, kegiatan ekonomi memerlukan kepastian dan tidak boleh berhenti terlalu lama. Jika tidak, maka akan berisiko menambah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengarahkan ke kondisi resesi.

"Karena pemerintah mau keluarkan keputusan ini. Jadi, boleh tetap bekerja tetapi tetap mengikuti anjuran standar protokol kesehatan penanganan COVID-19," tuturnya. (G-2)

 

BACA JUGA: