JAKARTA- Beberapa karyawan bagian penjualan (sales) PT Eden Pangan Indonesia dan THEX sedang gundah. Gaji mereka tak dibayarkan, bahkan sebagian ada yang diberhentikan.

Pada Hari Buruh 1 Mei 2020 ini, mereka berharap masih mendapatkan hak-haknya tersebut.

Madona Wijaya adalah salah satunya yang diberhentikan dan digaji tak sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh Yayasan Colony, yang bernaung di bawah PT Eden Pangan Indonesia dan THEX.

Begitu juga karyawan lainnya, Vindra Agastya Harianto, yang menyesalkan adanya aturan sepihak dari perusahaan.

"Penjualan semakin susah sejak korona merebak dan perusahaan memotong gaji seenaknya saja," kata Vindra kepada Gresnews.com, Kamis (30/4).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Eden Pangan maupun agen penyalur kerja di Yayasan Colony belum memberi balasan atas permintaan wawancara dari Gresnews.com.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar menjelaskan pelemahan industri barang dan jasa akibat mewabahnya COVID-19 membuat keprihatinan yang mendalam bagi dunia industri dan ketenagakerjaan.

Terhalangnya bahan baku, produksi dan pemasaran sudah jelas berdampak langsung terhadap pengusaha dan kaum pekerja.

Sampai hari ini, sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun yang telah di-PHK.

Pekerja/buruh Indonesia menuntut Menteri Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar mengeluarkan anjuran kepada pengusaha dan menyatakan lepas tangan bagi pengusaha yang tidak bisa membayar THR.

"Pekerja/buruh Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk secepatnya membentuk Tim Task Force untuk menangani menjamurnya tindakan pengusaha yang telah merumahkan dan mem-PHK pekerja," katanya dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Jumat (1/5).

Tim Task Force terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Kementerian Keuangan, BPJS, kepolisian dan kejaksaan.

Tim Tak Force ini bertugas dan berwenang untuk menentukan langkah-langkah dan tindakan yang tepat terhadap perusahaan yang telah, sedang dan akan merumahkan pekerja tanpa dibayar, melakukan PHK tanpa membayar pesangon, dan perusahaan yang tidak akan membayar THR. 

Jika terbukti pengusaha tidak punya kemampuan membayar hak-hak pekerja tersebut maka perlu ada langkah penyelamatan bagi perusahaan dan pekerja dari pemerintah.

Selain itu, Tim Task Force ini juga harus mampu mendeteksi perusahaan yang justru memanfaatkan pandemi COVID-19 ini untuk mem-PHK pekerja tetap sebanyak-banyaknya, tapi kemudian menerima kembali pekerja baru dengan status pekerja kontrak (PKWT).

Ia juga menegaskan dalam menyambut May Day 2020, pekerja/buruh Indonesia mendesak DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan meminta pemerintah mencabut RUU tersebut.

RUU Cipta Kerja secara nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Indra mengatakan RUU Cipta Kerja ini sesungguhnya jauh lebih berbahaya daripada COVID-19.

Jika RUU ini tetap dipaksakan untuk diundangkan maka akan menghilangkan atau menghapus penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam Indonesia.

Tanah beserta isinya akan mudah dikuasai pihak asing tanpa bisa dilawan oleh rakyat Indonesia. 

Pada sisi ketenagakerjaan, jika RUU ini disahkan maka rakyat, angkatan kerja dan pekerja akan menjadi budak di negerinya sendiri. Sedangkan bangsa asing (TKA) lebih mudah dan leluasa bekerja di Indonesia. (G-2)

 

BACA JUGA: