JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat-rapat kabinet. Setidaknya ada lima kebijakan dasar yang menjadi acuan KLHK.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan garis besar kebijakan KLHK itu yakni kebijakan dasar, kebijakan operasional, dan rencana refocussing anggaran KLHK.

"Ini merupakan upaya pencegahan dan atasi penyebaran COVID-19, mengatasi dan antisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat dari COVID-19. Menjaga produktivitas aparat dalam tupoksi masa pandemi, serta manajemen dan administrasi dalam dukungan atas COVID-19," kata Siti saat menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR secara virtual, Rabu (8/4).

Siti menjelaskan kebijakan dasar pertama, kegiatan yang menggunakan APBN diprioritaskan untuk mengatasi pandemi COVID-19, dengan mengurangi dana perjalanan dinas dan meeting. Kedua, keselamatan rakyat dan penanganan keberlangsungan ekonomi, serta menjaga tatanan masyarakat. Ketiga, mengatasi penyebaran pandemi COVID-19. Keempat, menjaga kehidupan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tetap mendapatkan penerimaan pendapatan, serta kelima, stimulasi ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, di mana anggaran KLHK melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,58 triliun.

Pemotongan anggaran itu untuk mengatasi penyebaran COVID-19) dengan mendorong kegiatan padat karya, yaitu untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemik, keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, serta kunjungan konservasi dan hutan sosial.

Selain itu, mendorong kegiatan yang mencakup padat karya. Caranya dengan memberikan pendapatan kepada masyarakat kecil, kemudian stimulus ekonomi, kemudian keberlanjutan pelayanan publik, dan target padat karya grup pembinaan KLHK.

Siti menambahkan KLHK juga menerapkan kebijakan work from home dan rapat secara virtual dengan menggunakan aplikasi teleconference. Selain itu juga memberikan dukungan bagi kegiatan medis, termasuk alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.

Penataan tempat dan ruangan fisik kantor juga sudah dilakukan. Pihaknya menerapkan standar operasional prosedur untuk klinik, kesiagaan tenaga medis, petugas keamanan atau satpam, pendidikan dan latihan.

KLHK melakukan pemantauan dan dukungan pangan bagi pegawai yang sakit, golongan rendah dan honorer. Ini dikaitkan juga dengan karyawan yang bekerja di kawasan hutan, dan juga petugas yang berkaitan dengan pengangkutan sampah.

Ketua Komisi IV DPR Sudin berharap pemerintah dapat menangguhkan program investasi dan lainnya yang tidak bersentuhan dengan petani hutan maupun kelompok kehutanan sosial.

Sudin meminta KLHK untuk meningkatkan hasil produksi yang sudah dikembangkan. Ia mengingatkan rencana penggunaan anggaran yang sudah direalokasi, difokuskan untuk kegiatan dan program yang sesuai tugas dan fungsi KLHK serta Badan Restorasi Gambut (BRG). Di antaranya bantuan untuk petugas yang mengabdikan diri di bidang LHK, termasuk di dalamnya Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni, pengangkut sampah, pekerja pada unit usaha pengolaan di limbah bahan beracun berbahaya dan lainnya, lalu bantuan untuk pelaku usaha dalam dan sekitar kawasan hutan.

Selain itu, Sudin menekankan juga program bibit rakyat untuk kelompok tani hutan. Kemudian, program bank pesona untuk kelompok petani hutan, serta program lain yang bersentuhan dengan petani, termasuk di dalamnya kelompok petani hutan dan kelompok kehutanan sosial.

(G-2)

BACA JUGA: