JAKARTA - Kalangan pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) merasa khawatir mereka akan tetap ditagih pembayaran cicilan kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) selama masa pandemi COVID-19. Kebijakan penangguhan pembayaran cicilan selama satu tahun yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu belum dirasakan oleh para ojol. Mereka justru khawatir akan dikenakan bunga berbunga oleh pihak leasing jika cicilan tidak terbayar karena kesulitan ekonomi akibat dampak COVID-19.

"Besar sekali dampaknya (COVID-19). Banyak cicilan dari teman-teman ojek online yang tidak bisa terbayar," kata Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, kepada Gresnews.com, Jumat (27/3).

Menurut dia, kondisi para ojol semakin memprihatinkan dari hari ke hari. Penurunan omset mencapai 50-80%. Penurunan paling drastis adalah untuk ojol yang menarik penumpang. Praktis, saat ini ojol hanya mengandalkan layanan pesan antar makanan dan barang.

"Penumpangnya semakin sepi. Order makanan juga semakin sepi, karena banyak pusat belanja maupun pusat kuliner sekarang jam operasionalnya terbatas dan banyak yang tutup juga," tuturnya.

Igun meminta kebijakan penangguhan pembayaran cicilan itu direalisasikan secara nyata sebab di lapangan masih banyak terjadi penagihan oleh pihak leasing. Tidak sedikit yang menimbulkan konflik antara pemilik kendaraan dan tenaga jasa penagihan. 

"Kami menagih janji (pemerintah). Ini kan masalah perdata antara kreditur dan debitur. Jangan sampai tiba-tiba selama masa penangguhan masih juga dikenakan denda dan bunga berbunga," ujarnya.

Igun mengungkapkan sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengonfirmasi perihal penangguhan pembayaran cicilan. Namun, kata dia, justru mereka ditolak karena bank dan perusahaan pembiayaan beralasan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai kebijakan penangguhan pembayaran cicilan tersebut. 

"Ini harus jelas regulasinya untuk menghindari konflik-konflik hukum," kata Igun.

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020, menyatakan sebagai berikut:

"Kepada para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk tujuan usaha, baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan nonbank asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi, yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir (karena) pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran (selama) 1 tahun. Dan pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini."

Di sisi lain, seperti dikutip dari CNBC IndonesiaGojek baru saja mendapatkan pendanaan segar senilai US$1,2 miliar atau setara Rp18 triliun. Suntikan dana itu sebagai senjata Gojek menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat wabah COVID-19.

Gojek pekan lalu juga mengumumkan program Dana Bantuan Mitra Gojek (Gojek Partner Support Fund). Dana Rp100 miliar akan ditempatkan dan dikelola oleh yayasan yang baru dibentuk, yaitu Yayasan Anak Bangsa Bisa. Namun, tidak disebutkan dana bantuan itu akan diambil dari pendanaan segar Rp18 triliun yang baru didapatkan oleh Gojek. Sumber dana bantuan justru disebutkan berasal dari donasi gaji tahunan manajemen senior, anggaran kenaikan gaji tahunan karyawan, dan donasi dari pihak lain, terutama dari mitra perusahaan Gojek

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK per Februari 2020, mengenai piutang pembiayaan berdasarkan objek pembiayaan, total pembiayaan barang konsumsi di Indonesia adalah Rp318,3 triliun. Dari jumlah tersebut, piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua baru sebesar Rp84,2 triliun dan kendaraan bermotor roda dua bekas sebesar Rp22,1 triliun.

Berikut tabel seluruh piutang pembiayaan selama Februari 2019-Februari 2020 (jumlah dalam miliar rupiah):

 
Jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia sebanyak 183 perusahaan dengan aset Rp518,2 triliun. 

 

Sementara itu hingga Jumat (27/3) tercatat jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 1.046, 46 sembuh, dan 87 meninggal.  

(G-2)

BACA JUGA: