JAKARTA - Pada saat kampanye Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo berjanji untuk mengadakan program perlindungan bagi pegawai yang kehilangan pekerjaan. Pemerintah akan memasukkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu ke dalam sistem perlindungan sosial nasional, di luar jaminan-jaminan yang telah ada saat ini: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JamKes), dan Jaminan Pensiun (JP).

Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah bagian dari jaminan sosial yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi masyarakat.

"Sekarang ini kita masuk era yang turn over di perusahaan tinggi maka ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini," kata Retno kepada Gresnews.com di Jakarta, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk mereka yang masih dalam usia produktif namun kehilangan pekerjaannya. Tujuannya agar para pekerja itu tetap bisa menjaga harkat martabatnya ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), selain sebagai upaya untuk menjaga daya saing menghadapi era digital 4.0. 

Lanjut Retno, situasi itu berbeda dengan pegawai yang memasuki masa pensiun atau telah memasuki batas waktu usia pekerjaan. Para pensiunan itu berada di level akhir karier dan tidak lagi masuk usia produktif. Berbeda pula dengan Kartu Pra Kerja yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi angkatan kerja yang belum bekerja sama sekali. Kalau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah untuk mereka yang terkena PHK.

Lebih lanjut Retno menjelaskan pemerintah menggunakan referensi Jaminan Kehilangan Pekerjaan berdasarkan pengalaman negara-negara yang telah menerapkan unemployment insurance, yang sebagian besar adalah negara-negara Asia. Setidaknya ada lima negara yang menjadi referensi: Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Kelima negara itu telah menerapkan sistem perlindungan pengangguran sehingga mampu memberikan dampak positif bagi rakyatnya. "Itu yang diambil untuk menjadi pelajaran dalam mewujudkan jaminan sosial tersebut di Indonesia," ujarnya.

Menurut Retno, ada sejumlah fasilitas yang dilindungi dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu. Pertama, para korban PHK menerima uang tunai (cash benefit). Uang tunai tersebut akan diberikan dalam jangka waktu tertentu. Lama pemberian masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Kedua, mereka juga akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi. Pelatihan yang diberikan bisa untuk profesi yang sama seperti pekerjaan sebelumnya atau bisa juga untuk meningkatkan keahlian yang sudah ada. Tak hanya itu, mereka pun bisa mendapatkan pelatihan untuk mengasah keahlian baru, yang sesuai dengan permintaan dunia usaha. "Prinsipnya sementara itu di dalam pemikiran kita, memakai prinsip asuransi sosial," tutur Retno.

Rancangan aturan perlindungan pengangguran itu akan dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja yang disusun menggunakan pola omnibus law. Pelaksana program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai ujung tombak.

(G-2)

BACA JUGA: