JAKARTA - Persidangan kasus lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) pada 2010 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2), kembali mendengarkan kesaksian dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu auditor Yitno MAk., CPA., CMA., CFr.A., CA. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat VII B.2 BPK. Ia menegaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tak ada yang direvisi.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum Nur Pamudji, Julius I. D. Singara, mengajukan dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan penghitungan perkalian dalam nominal selisih harga. Dokumen yang ada justru menyebutkan harga penggantian BBM HSD yang gagal pasok dari PT TPPI justru lebih murah, sehingga justru bukan kerugian yang didapat, melainkan justru PLN yang diuntungkan sekitar Rp190 miliar.

Auditor BPK Yitno menjawab pertanyaan jaksa terkait keterangan pembela, apakah harga pemasok pengganti benar lebih murah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan BPK. "Jadi ini angkanya sama. Angka yang di Excel ini sama dengan yang di dokumen LHP halaman lima," jawab Yitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2) malam, yang diikuti Gresnews.com.

Selanjutnya, ahli menerangkan mengenai harga per liter pemasok pengganti. Perhitungan menggunakan data invoice. "(Dan) angka kami tetap sama dengan yang di dokumen," terang Yitno.

Julius menolak keterangan dari Yitno bila hanya berdasarkan angka perhitungan menggunakan software Excel saja lantaran rentan direkayasa. Terlebih lagi keterangan terbaru ini tidak masuk dalam berkas perkara, padahal jelas dalam halaman empat-lima ada kesalahan perhitungan rincian terkait harga BBM. "Jadi tetap menggunakan LHP yang ada saat ini sebagaimana dimaksud oleh ahli bahwa itu tidak dicabut," kata Julius kepada Gresnews.com usai persidangan.

Julius mengatakan pengakuan ahli sendiri kembali menggunakan LHP 2012 itu justru menguntungkan kliennya Nur Pamudji lantaran lampiran halaman empat yang berlaku. Dalam lampiran halaman empat-lima itu tercantum jelas harga pemasok pengganti lebih murah daripada harga Tuban Konsorsium.

"Bahkan prinsipnya, di dalam (software) Excel-nya lebih murah pemasok pengganti. Tapi yang bersangkutan (ahli) beralasan, ditambah ini dan segala macam yang menurut kami tidak ada basisnya. Karena tidak pernah tercantum di dalam LHP," kata Julius.

Ahli, kata Julius, mencoba membuktikan dengan menerangkan halaman 72 pada berkas perkara. Namun tidak sesuai, bahkan tidak ada. "Dokumen di persidangan dengan yang diterangkan ahli berbeda semua. Dia mau coba menerangkan halaman 72. Saya tanya (halaman) 72 coba lihat, halaman ini volumenya ada, sama nggak? Beda sekali," katanya.

Lalu dia menyatakan akan mengajukan auditor dari pihaknya. "Ya, nanti kami akan masukkan dalam tanggapan, dan tentunya kami akan mengajukan auditor untuk kami," kata Julius. 

(G-2)

BACA JUGA: